HOME  ⁄  Nasional

Isu Overflight Picu Sorotan, Posisi Indonesia di Indo-Pasifik Jadi Pertaruhan Strategis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Isu Overflight Picu Sorotan, Posisi Indonesia di Indo-Pasifik Jadi Pertaruhan Strategis
Foto: (Sumber : Ilusterasi - Atraksi tim Aerobatik Jupiter menggunakan pesawat jenis KT-1B Wong Bee saat memeriahkan peringatan HUT ke-78 TNI AU di Akademi Angkatan Udara, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (22/4/2024). Peringatan HUT ke-78 TNI AU tersebut mengangkat tema Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis serta Dicintai Rakyat dalam Menjaga Kedaulatan Nasiona. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt..)

Pantau - Isu izin lintas udara atau overflight clearance memicu perhatian kawasan dan menempatkan posisi strategis Indonesia dalam dinamika geopolitik Indo-Pasifik.

Polemik Overflight dan Respons Kawasan

Pemerintah Indonesia secara resmi membantah adanya kesepakatan blanket overflight clearance dengan Amerika Serikat sebagai bentuk menjaga kedaulatan udara nasional.

Meski demikian, isu tersebut tetap memicu spekulasi dan kekhawatiran di tingkat regional karena dinilai berkaitan erat dengan arah kebijakan strategis Indonesia.

Dalam konteks ini, China turut merespons melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Guo Jiakun yang menyinggung prinsip dalam Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.

Ia mengungkapkan, "negara anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi apapun, termasuk penggunaan wilayah, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah anggota ASEAN."

Respons tersebut mencerminkan meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik, di mana isu akses militer menjadi bagian dari kalkulasi strategis.

Kedaulatan Udara dan Tantangan Non-Blok

Isu ini juga membuka diskusi mengenai batas antara kerja sama militer dan potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Dalam hukum internasional, kedaulatan atas ruang udara ditegaskan dalam Chicago Convention 1944, meski implementasinya sering bergantung pada kesepakatan bilateral.

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara non-blok aktif yang menjaga keseimbangan di tengah rivalitas global.

Namun, dinamika geopolitik yang semakin kompleks membuat posisi tersebut kerap ditafsirkan berbeda oleh negara lain, bahkan sikap netral dapat dianggap sebagai keberpihakan terselubung.

Isu overflight clearance menunjukkan bahwa ruang udara bukan sekadar wilayah teknis, melainkan simbol kedaulatan, keamanan, dan proyeksi kekuatan negara di tengah persaingan global.

Penulis :
Ahmad Yusuf