
Pantau - PT Prudential Syariah mengembangkan inovasi dalam sektor keuangan syariah dengan menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi, yang memungkinkan peserta asuransi mewakafkan sebagian manfaat dari asuransi jiwa mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong wakaf modern yang lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus memiliki aset besar.
Chief Strategy Officer Prudential Syariah, Mayang Ekaputri, menyampaikan bahwa selama ini konsep social finance di Indonesia lebih dikenal melalui zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Namun menurutnya, asuransi syariah juga merupakan bagian dari social finance karena dibangun atas dasar prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
"Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana," ungkapnya.
Wakaf Melalui Asuransi: Inovasi untuk Umat
Wakaf merupakan bentuk penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan.
Bentuk wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, hingga hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan ditujukan untuk kepentingan umum.
"Tantangan wakaf selama ini adalah bagaimana membuatnya lebih mudah untuk dapat dilakukan masyarakat. Selain melalui tanah, tabungan, wakaf juga dapat dilakukan melalui asuransi syariah," kata Mayang.
Melalui fitur Wakaf Manfaat Asuransi, sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai dari peserta asuransi dapat diwakafkan secara langsung.
Wakaf tersebut disalurkan melalui lembaga nazhir resmi yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah dan memiliki izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Lembaga nazhir tersebut meliputi MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, Lembaga Wakaf MUI (LW MUI), Lembaga Wakaf dan Pendidikan Nahdlatul Ulama (LWP NU), Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Mayang menambahkan bahwa sinergi antara wakaf dan asuransi syariah merupakan contoh konkret kontribusi sektor keuangan syariah dalam membangun peradaban sosial-ekonomi umat.
"Langkah ini bukan hanya membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf, tapi juga memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi nyata bagi permasalahan sosial di Indonesia," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan









