
Pantau - Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengungkapkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, baru 10 dari 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
"Kami berharap bulan November mendatang semua SPPG sudah memiliki SLHS", ungkap Asep.
SLHS Wajib untuk Program Makan Bergizi Gratis
SLHS merupakan persyaratan wajib dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan.
SLHS dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses produksi makanan di SPPG tidak menimbulkan risiko kesehatan, khususnya bagi para penerima manfaat program.
"Saya kira SLHS itu sangat penting, karena menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat agar tidak menimbulkan keracunan", jelas Asep.
Menurutnya, SLHS menjadi tolok ukur dalam mencegah kontaminasi, gangguan kesehatan, serta membangun kepercayaan publik terhadap program MBG.
Pengawasan Diperketat, Dinkes Tetapkan Tenggat Waktu
Meski jumlah SPPG yang memiliki SLHS masih terbatas, BGN mengapresiasi bahwa selama pelaksanaan MBG di Kabupaten Lebak belum tercatat satu pun kasus keracunan makanan.
BGN bersama satuan tugas (satgas) dari Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperketat pengawasan proses produksi makanan untuk mencegah risiko kontaminasi, termasuk dari bakteri seperti e.coli.
"Kami minta semua SPPG itu memiliki SLHS, karena kewajiban yang ditetapkan BGN untuk Program MBG", tegas Asep.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Endang Komarudin, juga meminta agar seluruh SPPG segera melengkapi sertifikasi tersebut.
"Kami berharap semua SPPG segera memiliki SLHS, karena sangat penting untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan", ujar Endang.
Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan tenggat waktu hingga akhir November 2025 agar seluruh SPPG mengurus dan menyelesaikan penerbitan SLHS sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










