billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara karena Sebar Fitnah Lewat Podcast YouTube

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara karena Sebar Fitnah Lewat Podcast YouTube
Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim Anggota Hafnizar dan Wijawiyata memvonis terdakwa pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS) Hendra Lie (72) pidana penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik di Jakarta, Kamis 30/10/2025 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Hendra Lie (72), pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS), karena terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik melalui tayangan podcast di YouTube yang menyerang pengusaha Fredie Tan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim yang diketuai Yusti Cinianus Radja, dengan anggota Hafnizar dan Wijawiyata, memutuskan bahwa Hendra Lie secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua," ungkap majelis hakim dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Peter Low, Arga Febrianto, dan Dawin Gaja yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Podcast Berisi Fitnah Jadi Alat Pencemaran Nama Baik

Perkara ini bermula dari tayangan podcast yang diunggah ke akun YouTube Kanal Anak Bangsa pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, yang dinilai memuat informasi fitnah terhadap Fredie Tan.

Dalam tayangan itu, Hendra Lie tampil sebagai narasumber, sementara Rudi S Kamri bertindak sebagai host dan penanggung jawab kanal YouTube tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya secara sadar dan bersama-sama membuat serta menyebarkan tayangan podcast tersebut ke publik.

"Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast Youtube, lalu mengunggah sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral," sebut majelis hakim.

Dalam video tersebut, Hendra menyebut Fredie Tan dengan berbagai tuduhan, antara lain sebagai "pengusaha hitam", "melakukan korupsi", "merugikan negara", dan "sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka".

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan itu tidak dapat dibuktikan secara konkret dalam persidangan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa konten penghinaan dalam media elektronik harus dibuktikan mengandung niat dan tindakan melawan hukum.

"Yang dapat menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika diunggah dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan Hakim

Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto, mengapresiasi vonis hakim dan menyebutnya sebagai bentuk keadilan bagi kliennya.

"Hal ini membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat," tegas Suriyanto.

Ia juga mengimbau agar terdakwa tidak lagi menyebarkan atau membuat konten negatif terhadap kliennya.

"Kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami," tambahnya.

Dalam video yang disebarkan, Fredie Tan alias Awi disebut sebagai "koruptor besar yang pantas dipenjara", tuduhan yang menurut kuasa hukum sama sekali tidak berdasar.

"Padahal, Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah fitnah," tandas Suriyanto.

Fredie Tan diketahui merupakan pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam pengelolaan Beach City International Stadium di Pantai Timur Karnaval Ancol.

Sementara Hendra Lie sebelumnya menyewa salah satu ruangan di gedung tersebut atas nama MEIS, namun kontraknya telah diputus oleh pengadilan karena wanprestasi.

Penulis :
Shila Glorya