Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Keamanan Siber dan Ratifikasi Konvensi PBB

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bamsoet Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Keamanan Siber dan Ratifikasi Konvensi PBB
Foto: (Sumber: Arsip foto - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR)

Pantau - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk segera memperkuat pertahanan siber nasional dengan langkah-langkah strategis guna menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara.

Dua Langkah Strategis Perkuat Keamanan Siber

Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet menyampaikan bahwa pemerintah perlu segera mengambil dua langkah penting, yakni meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Menurutnya, kedua langkah tersebut krusial agar Indonesia memiliki pondasi hukum yang kuat untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan lintas negara.

"Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” ungkapnya.

Serangan Siber Ancam Infrastruktur Strategis

Bamsoet mengutip laporan dari Cybersecurity Ventures yang memperkirakan kerugian global akibat kejahatan siber akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025.

Ia menekankan bahwa serangan siber kini tidak hanya terbatas pada peretasan atau pencurian data pribadi, melainkan telah menyasar infrastruktur vital seperti bandara, rumah sakit, jaringan listrik, dan sistem keuangan.

"Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan,” ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dua langkah strategis tersebut untuk memastikan keamanan data nasional dan melindungi infrastruktur vital negara.

"Bayangkan bila sistem perbankan diretas atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Karenanya RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut,” tegas Bamsoet.

Penulis :
Ahmad Yusuf