
Pantau - Dua remaja berusia 16 tahun diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 04.30 WIB.
Remaja dan Senjata Tajam Diamankan Polisi
Dua remaja berinisial R dan Y diamankan setelah tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang mencurigakan di sekitar Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Kedua pelaku bersama barang bukti celurit langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tawuran dan kepemilikan senjata tajam.
"Siapa saja yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polisi Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Anak
Kapolres juga mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.
"Anak-anak perlu diberikan kegiatan positif yang membentuk disiplin dan tanggung jawab seperti olahraga, kegiatan sosial, atau aktivitas lain yang bermanfaat bagi masa depan mereka," ia mengungkapkan.
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyampaikan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Polisi memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian telah aman dan kondusif serta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli malam demi mencegah potensi tawuran sejak dini.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







