HOME  ⁄  Nasional

Titi Anggraini: Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Bersifat Final dan Langsung Berlaku

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Titi Anggraini: Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Bersifat Final dan Langsung Berlaku
Foto: (Sumber: Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi/klw.)

Pantau - Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI dapat langsung dilaksanakan tanpa menunggu revisi Undang-Undang MD3.

Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 bersifat self-executing, final, dan mengikat, sehingga wajib dieksekusi oleh DPR RI sebagaimana berlaku pula pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Titi menyatakan bahwa ini merupakan momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas gender dan pemenuhan prinsip keterwakilan perempuan.

Amanat MK dan Risiko Pengabaian Putusan

Ia menekankan bahwa pengisian anggota dan pimpinan AKD harus mencerminkan perimbangan gender, dengan pemerataan anggota perempuan pada tiap fraksi serta minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.

Titi memperingatkan DPR agar tidak mengulangi sikap mengabaikan putusan MK seperti dalam polemik pencalonan kepala daerah pada Agustus 2024 lalu.

Ia menambahkan bahwa implementasi putusan ini dapat berjalan paralel dengan revisi UU MD3 untuk menyelaraskan aturan di lembaga perwakilan lainnya seperti MPR, DPD, dan DPRD.

Putusan MK tersebut mengamanatkan bahwa seluruh komponen AKD DPR RI—termasuk Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran—wajib mengakomodasi keterwakilan perempuan.

Putusan ini dikabulkan setelah diajukan melalui uji materi oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, dan Titi Anggraini sendiri.

Penulis :
Gerry Eka

Terpopuler