
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang digunakan untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.
Penangkapan Pelaku dan Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran bernama Kadek Sastra Utama yang akan bekerja sebagai terapis di Oman.
Petugas menemukan adanya kejanggalan pada dokumen keberangkatan Kadek, yang setelah diperiksa lebih lanjut diketahui tidak valid.
Kadek mengaku kepada petugas bahwa proses keberangkatannya dibantu oleh seseorang berinisial UM.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kartu E-PMI yang dibawa Kadek palsu dan berasal dari UM, yang memintanya untuk dibuatkan oleh AJW.
UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran, termasuk pendampingan medis, pengurusan visa, dan pembelian tiket pesawat.
AJW ditangkap pada 14 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
AJW mengaku menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk membuat dokumen palsu tersebut.
"Dokumen saya buat menggunakan ponsel, kemudian dikirim ke UM," ungkapnya.
UM dan AJW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pekerja migran ini.
Jerat Hukum dan Status Para Tersangka
Keduanya diduga kuat telah bekerja sama dalam memfasilitasi keberangkatan calon pekerja migran dengan dokumen palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
UM diketahui merupakan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses keberangkatan, sementara AJW adalah pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi yang menerima pekerjaan tambahan dari UM.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, turut disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP karena telah memanipulasi dokumen elektronik agar tampak otentik.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa







