
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai moralitas harus dilawan secara kolektif, baik oleh individu maupun lembaga keagamaan.
"Bukan hanya saya sebagai Menteri Agama, saya person juga ya. Semua tindakan-tindakan yang bertentangan moralitas itu adalah harus menjadi musuh bersama," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya setiap individu untuk menghindari perilaku tidak bermoral karena dapat merugikan diri sendiri maupun lembaga tempatnya bernaung.
Nasaruddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi tindakan satu individu sebagai cerminan institusi secara keseluruhan.
"Jadi saya kira berpikir secara matang adalah segala sesuatu yang kasus itu diselesaikan secara kasuistik, ya kan," ujarnya.
Respons Kemenag atas Insiden Gus Elham
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecaman publik terhadap perilaku Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan, tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama.
Wakil Menteri Agama turut memberikan tanggapan tegas terhadap insiden tersebut.
"Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!" ujarnya.
Penguatan Regulasi dan Pembinaan Pesantren
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Agama telah membentuk tim pembinaan pondok pesantren untuk mencegah dan mengeliminasi berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
"Pondok Pesantren ke depan itu harus menjadi contoh untuk sebuah masyarakat yang ideal, ya kan," kata Menteri Agama.
Kemenag juga memiliki pedoman tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
"Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima," jelas Nasaruddin.
Pemerintah berkomitmen menciptakan ruang aman dan nyaman bagi peserta didik di institusi pendidikan maupun lembaga keagamaan agar terhindar dari kekerasan dan perlakuan tidak layak.
- Penulis :
- Aditya Yohan







