Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Bahas Ulang RUU KUHAP Usai Terima Puluhan Masukan dari Publik dan Lembaga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR RI Bahas Ulang RUU KUHAP Usai Terima Puluhan Masukan dari Publik dan Lembaga
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panja RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi III DPR RI memutuskan untuk membahas ulang draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) karena ditemukannya puluhan klaster masalah yang memerlukan pendalaman di tingkat panitia kerja.

RUU KUHAP Dikaji Ulang Berdasarkan Masukan Publik

Puluhan poin masalah tersebut mencuat setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum bersama 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.

"Kami persilakan kepada rekan-rekan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu per satu", ungkap salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP.

Daerah-daerah yang dikunjungi antara lain Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.

Komisi juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan sejak 8 Juli 2025.

Puluhan Poin Masalah Jadi Perhatian Khusus

Beberapa poin masalah yang dibahas dalam pembahasan ulang RUU KUHAP meliputi isu krusial, antara lain pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan mengenai intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui damai, serta mekanisme keadilan restoratif.

Komisi juga menyoroti mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, peran Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, serta penyitaan hak korban.

Isu lain yang masuk dalam pembahasan termasuk perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta perluasan alat bukti.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi dan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, perlindungan sementara, pencabutan pemblokiran, hingga ketentuan penutup dalam RUU KUHAP.

Penulis :
Shila Glorya