
Pantau.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dipanggil penyidik KPK. Saat tiba di gedung KPK Imam mengaku diminta untuk menjadi saksi dalam perkara suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI.
"Hari ini saya memenuhi panggilan sebagai saksi. Kemarin sore saya terima surat. Nanti saya sampaikan," kata Imam kepada wartawan, Kamis (24/01/2019).
Baca juga: KPK: Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora Sudah 'Deal' Sejak Awal
Ia enggan bicara lebih lanjut ketika ditanya mengenai kasus dana hibah tersebut. Termasuk soal proposal dana hibah yang pernah disita KPK saat menggeledah ruangan Menpora.
"Saya belum tahu (proposal dana hibah). Nanti saya akan diproses di dalam," ucapnya.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Imam Nahrawi akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: KPK Beberkan Rencana Penggunaan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI
Diketahui dalam kasus ini, KPK menduga ada pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapat dana hibah dari Kemenpora. Dana yang dialokasikan Kemenpora untuk dana hibah tersebut sebanyak Rp17,9 miliar. Dugaan KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya.
Dari total alokasi dana hibah tersebut, 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora.
KPK pun akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy sebagai tersangka karena diduga berperan memberikan hadiah/janji.
Sementara pihak yang diduga menerima hadiah/janji yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi