
Pantau - Universitas Indonesia (UI) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan melalui hasil riset kolaboratif berupa prototipe aplikasi Tax Control Framework (TCF) Indonesia.
Kolaborasi Akademisi, Pemerintah, dan Industri
Hasil riset tersebut diserahterimakan di Kantor Pusat DJP Jakarta dan menjadi tonggak sinergi antara akademisi, pemerintah, dan industri dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional.
Peneliti utama dari Program Pendidikan Vokasi UI Dr. Sandra Aulia menjelaskan bahwa penelitian mencakup inisiasi dan pengembangan konsep berbasis studi literatur serta studi komparatif di berbagai negara.
Pada 2024 dilakukan hibah rekacipta matching fund yang menghasilkan enam prinsip pengendalian pajak dan satu prinsip pengendalian teknologi informasi terkait perpajakan.
“Total indikator pengendalian pajak sejumlah 45 pengendalian berdasarkan OECD, COSO, ERM, serta benchmarking dan diskusi mendalam dengan otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak dan akademisi di beberapa negara. Selain itu, aplikasi TCF Indonesia juga dapat menilai lima tingkat maturitas pengendalian pajak,” ungkap Sandra.
TCF Indonesia dikembangkan sebagai sistem pengendalian internal pajak terintegrasi berbasis prinsip cooperative compliance untuk membangun kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak demi menciptakan iklim perpajakan yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung Indonesia Emas 2045.
“Adanya framework ini membuat perusahaan dapat menilai sejauh mana sistem pengendalian pajaknya berjalan efektif, serta bagaimana risiko pajak dapat dikelola dan dimitigasi secara terukur,” ungkap Sandra.
TCF Indonesia memastikan risiko pajak dikelola dengan baik dan pengendalian pajak berjalan efektif sehingga tidak muncul kejutan dan kepatuhan dapat berlangsung berkelanjutan.
Penguatan Fungsi Kepatuhan Pajak
TCF Indonesia menjadi bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan untuk memastikan pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
TCF Indonesia dirancang agar wajib pajak dapat mengelola, melaporkan, dan memantau risiko pajak secara tepat.
Riset dan pengembangan TCF Indonesia berlangsung sejak awal 2023 hingga 2025 melalui kolaborasi UI, Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, dan PT Pertamina.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengapresiasi kolaborasi riset ini dan menyatakan bahwa DJP dapat mengelola risiko pajak secara sistematis menggunakan pendekatan Total Quality Assurance sehingga biaya kepatuhan menurun dan kepastian hukum meningkat.
“Ke depan, kami akan mengembangkan elaborasi data dan integrasi berbasis artificial intelligence (AI) untuk memperkuat fungsi analitiknya,” ungkap Iwan.
Dr. Palti Ferdrico T.H. Siahaan dari Pertamina menilai bahwa penerapan internal control berbasis COSO Framework dalam TCF Indonesia akan memperkuat akuntabilitas korporasi serta memperjelas peran fungsi pajak dalam tata kelola perusahaan.
“Pendekatan ini membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara DJP dan korporasi melalui sistem pengendalian yang dapat diuji dan diukur,” ungkap Palti.
VP Tax Pertamina Eko Cahyadi menegaskan bahwa TCF Indonesia memperkuat praktik governance, integritas, dan transparansi di lingkungan bisnis.
“Framework ini memastikan kepatuhan pajak menjadi bagian dari budaya organisasi yang berlandaskan tanggung jawab dan akuntabilitas,” ungkap Eko.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








