
Pantau - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang tersangka yang diduga merekrut anak-anak untuk bergabung dalam kelompok terorisme, menggunakan berbagai platform digital seperti media sosial dan game online.
Penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan dalam tiga kali operasi penegakan hukum sejak akhir Desember 2024 hingga Senin, 17 November 2025.
"Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025," ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Identitas dan Asal-usul Tersangka
Kelima tersangka merupakan orang dewasa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan identitas dan lokasi penangkapan kelima tersangka sebagai berikut:
FW alias YT, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 5 Februari 2025.
LM (23), berasal dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
PP alias BBMS (37), berasal dari Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap pada 22 September 2025.
MSPO (18), berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
JJS alias BS (19), berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap pada Senin, 17 November 2025.
Para tersangka menggunakan berbagai sarana digital untuk mendekati anak-anak dan pelajar, di antaranya melalui media sosial, game online, aplikasi perpesanan instan, serta situs-situs tertutup.
"Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror," ujarnya.
Komitmen Polri dan Lembaga Terkait
Polri menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna mencegah eksploitasi anak dalam jaringan terorisme.
Beberapa instansi yang digandeng antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan berbasis digital.
- Penulis :
- Shila Glorya








