
Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou memulangkan RR, warga negara Indonesia asal Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Pernikahan dan Dugaan TPPO
Berdasarkan rilis pers KJRI yang dipublikasikan melalui portal resmi Kementerian Luar Negeri RI, RR menikah secara resmi di Tiongkok pada Mei 2025.
Sebelumnya, RR sempat diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual selama berada di luar negeri.
Namun, setelah dilakukan pengecekan informasi oleh KJRI Guangzhou pada 10 Oktober 2025, tidak ditemukan bukti kekerasan terhadap RR.
Konsul Jenderal RI, Dr. Ben Perkasa Drajat, memimpin langsung pertemuan dengan pihak keluarga suami RR dan otoritas setempat di Tiongkok.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk mengakhiri pernikahan RR sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Proses Pemulangan dan Tindakan KJRI
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ungkap KJRI dalam pernyataan resminya.
Selama menunggu proses pemulangan, KJRI Guangzhou menanggung seluruh biaya akomodasi dan penampungan RR selama sekitar satu bulan.
Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR secara resmi diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian RI, yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik dari Polda Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut di Indonesia.
Kepolisian RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan penanganan cepat yang dilakukan oleh pihak KJRI Guangzhou.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," ungkap RR.
RR dipulangkan ke Indonesia pada 18 Oktober 2025 dengan didampingi langsung oleh staf konsuler dari KJRI Guangzhou.
Imbauan dan Kasus Serupa
Selama tahun 2025, dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan.
KJRI mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan calon pasangan dari luar negeri, serta memahami secara menyeluruh prosedur administrasi pernikahan antarnegara, baik dari sisi hukum di Indonesia maupun di negara pasangan.
- Penulis :
- Arian Mesa








