Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pedagang Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD DKI Diminta Tunda Pengesahan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pedagang Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD DKI Diminta Tunda Pengesahan
Foto: (Sumber : Pedagang membentangkan spanduk penolakan Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/HO-dokumentasi pribadi..)

Pantau - Ratusan pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pedagang warteg menggelar aksi penolakan terhadap pasal larangan penjualan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Pedagang: Larangan Penjualan Rokok Mengancam Mata Pencaharian

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap finalisasi pasal-pasal dalam Raperda KTR oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI yang dianggap merugikan para pedagang kecil.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menyebut bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok ke pasar rakyat, bisa berdampak fatal bagi pelaku usaha mikro.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ungkapnya.

Ngadiran menambahkan bahwa terdapat sekitar 110.480 pedagang yang aktif di 146 pasar tradisional milik Pemerintah Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

" Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan," ia mengungkapkan.

APPSI mendesak agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara menyeluruh.

APKLI: Raperda KTR Harus Ditinjau Ulang

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, juga menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda KTR yang mengatur secara ketat aktivitas jual beli rokok.

Ali meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda tersebut.

"Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan," tegasnya.

Ia menilai bahwa aturan-aturan tersebut justru akan mempersempit ruang usaha para pedagang kecil dan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tingkat akar rumput.

Penulis :
Aditya Yohan