HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan 7 PLTSa Dibangun Mulai 2026, Dukung Ekosistem Pariwisata dan Atasi Sampah Perkotaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Targetkan 7 PLTSa Dibangun Mulai 2026, Dukung Ekosistem Pariwisata dan Atasi Sampah Perkotaan
Foto: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi paparan di Jakarta, Kamis 20/11/2025 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembangunan tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dimulai pada tahun 2026 sebagai bagian dari program nasional pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 33 PLTSa dapat terbangun dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia hingga tahun 2029.

Airlangga menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan komitmen pemerintah melalui inisiatif Danantara untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

"Melalui Danantara, Indonesia sudah berkomitmen untuk membangun proyek listrik tenaga sampah. Tujuh proyek direncanakan mulai dibangun di tahun 2026," ungkapnya.

Airlangga menambahkan bahwa PLTSa sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata karena kota yang bersih dari sampah akan memperbaiki ekosistem pariwisata.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan ini juga dimaksudkan untuk mengurai kompleksitas regulasi, termasuk terkait tipping fee atau biaya pengolahan sampah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kapasitas dan Wilayah Prioritas PLTSa

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa kapasitas total dari tujuh PLTSa tersebut mencapai sekitar 197,4 megawatt.

"Tahap pertamanya dengan total kapasitas di tujuh kota (sebesar) 197,4 megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per hari, ini untuk tahap awal," ia mengungkapkan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan tujuh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan PLTSa, antara lain:

  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul
  • Denpasar Raya: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
  • Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok
  • Bekasi Raya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
  • Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang
  • Medan Raya: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang
  • Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang

Dua wilayah lainnya, yaitu Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya, belum dapat direkomendasikan sebagai lokasi pembangunan karena belum memenuhi persyaratan utama.

Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan lahan yang sesuai dan kesiapan administratif dari masing-masing daerah.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler