
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Indonesia.
Baru 14,4 Persen Desa Miliki Peraturan Batas Wilayah
Penegasan batas desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kewenangan penetapan batas berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan batas desa, menuju Indonesia Emas," ungkap perwakilan Kemendagri.
Hingga saat ini, dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen yang telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang batas desa.
Karena itu, diperlukan sinergi yang erat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa untuk mempercepat proses legalisasi batas desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, penyelesaian batas desa juga dapat difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan pusat, tidak hanya oleh kabupaten/kota yang memiliki kewenangan langsung.
"Selain dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi dan pusat," ujar pihak Kemendagri.
Pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan melalui bantuan keuangan khusus atau fasilitasi teknis, sedangkan pemerintah pusat memberikan bantuan melalui program nasional.
ILASPP Targetkan 5.000 Batas Desa Tuntas hingga 2029
Salah satu program yang dijalankan pemerintah pusat untuk mempercepat penegasan batas desa adalah Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Program ILASPP merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program ini, pemerintah menargetkan penyelesaian 5.000 batas desa hingga tahun 2029.
Untuk mendukung implementasinya, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menggelar acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Kamis (20/11) hingga Minggu (23/11), di Jakarta.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah.
Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dalam proses penegasan batas desa yang legal dan terverifikasi.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







