
Pantau - Lima awak kapal asing ilegal berbendera Malaysia berhasil ditangkap KRI Bung Tomo-357 di Perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 24 November 2025.
Penangkapan dan Penahanan Awak Kapal
Kelima awak kapal terdiri dari empat anak buah kapal (ABK) dan satu kapten, dengan dua orang berkewarganegaraan Malaysia dan tiga orang berkewarganegaraan Bangladesh.
Mereka ditangkap karena kapal MV JJ 330 memasuki Perairan Indonesia tanpa menghidupkan Automatic Identification System (AIS) dan bergerak tidak sesuai jalur.
Kelima awak kapal kemudian diserahkan ke Lanal Ranai pada Rabu 26 November 2025 dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rommy Manly Mandang, mengungkapkan, "Mereka ditempatkan di Rudenim setelah serah terima pada Rabu (26/11) pukul 20.00 WIB selesai dilakukan."
Fasilitas dan Kondisi Awak Kapal
Selama berada di Rudenim, para awak kapal mendapatkan fasilitas dasar, termasuk makan tiga kali sehari, tempat tidur, dan diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga serta pihak kedutaan melalui telepon.
Rommy menambahkan, "Kapten kapal berasal dari Bangladesh, sementara dua ABK dari Malaysia dan dua lainnya dari Bangladesh."
Semua awak kapal dalam kondisi sehat, namun satu ABK asal Bangladesh mengalami cedera di jari kelingking akibat terkena gear kemudi dan telah mendapat penanganan medis setelah diperiksa oleh Lanal Ranai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







