Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terapkan Formula Baru Kuota Haji 2026, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun di Seluruh Provinsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Terapkan Formula Baru Kuota Haji 2026, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun di Seluruh Provinsi
Foto: Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah Hasan Afandi (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri "Ngopi Media Sesi Pelunasan Haji" di BSI Tower Grand Ballroom, Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi mulai tahun keberangkatan 2026, dengan tujuan menyamakan masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi rata-rata 26,4 tahun.

Formula Baru Demi Keadilan Antarwilayah

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa penghitungan kuota kini menggunakan rumus berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu provinsi terhadap total nasional.

"Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya," ungkapnya.

Pendekatan ini menggantikan sistem sebelumnya yang mendasarkan kuota pada jumlah penduduk Muslim di tiap provinsi.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan masa tunggu yang selama ini terjadi.

Sebelumnya, calon jamaah haji di Sulawesi Selatan bisa menunggu hingga 47 tahun, sementara di Kabupaten Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.

"Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia," ia mengungkapkan.

Dampak Formula Baru pada Kuota Tiap Provinsi

Dengan diterapkannya rumus baru ini, peta alokasi kuota jamaah haji tahun 2026 mengalami perubahan signifikan.

Jawa Timur memperoleh tambahan kuota terbesar sebanyak 7.255 orang karena memiliki daftar tunggu sebanyak 1,13 juta orang.

Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang, meskipun daftar tunggunya tercatat sebanyak 787.071 orang.

Sumatera Utara juga mengalami pengurangan kuota sebanyak 2.415 orang dengan daftar tunggu mencapai 156.992 orang.

“(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026),” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirumuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama bagi seluruh calon jamaah, baik dari Jawa maupun luar Jawa.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti