
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri meluncurkan inisiatif sistem Connected One untuk penerbitan paspor dinas dan diplomatik langsung di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya, penerbitan paspor dinas dan diplomatik sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri dan dilakukan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas, Yuldi Yusman, menyampaikan apresiasi terhadap Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas tercapainya sistem Connected One.
"Connected One mewujudkan interoperabilitas layanan sistem antara Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Luar Negeri," ungkapnya.
Yuldi menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pertukaran dan integrasi data secara aman dan terkoordinasi.
Melalui sistem ini, layanan pengambilan biometrik untuk paspor dinas dan diplomatik kini bisa dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi.
Tiga Fondasi Utama Implementasi Connected One
Untuk mendukung implementasi sistem ini, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan tiga fondasi utama.
Pertama, penyusunan dan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dengan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu.
Kedua, penerbitan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Data Biometrik untuk Permohonan Paspor Dinas di Seluruh Kantor Imigrasi.
Ketiga, penyusunan standar operasional prosedur dan pedoman (SOPAP) sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga akan mengadakan pelatihan sumber daya manusia untuk mendukung layanan paspor dinas di seluruh Indonesia.
Tahapan uji coba penggunaan paspor dinas dan diplomatik akan dilakukan pada autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Layanan Lebih Efisien
Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, menyambut baik inisiatif Connected One.
"Harapan kami, Connected One akan memberikan manfaat nyata dalam proses penerbitan paspor dinas dan diplomatik," ia mengungkapkan.
Andy juga menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan integrasi dengan sistem internasional serta sistem perlintasan baik di dalam maupun luar negeri.
Sebagai informasi, paspor dinas merupakan dokumen perjalanan untuk aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas resmi ke luar negeri namun bukan dalam kapasitas diplomatik.
Sementara itu, paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara atau diplomat yang menjalankan tugas diplomatik mewakili Pemerintah Indonesia di luar negeri.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Tria Dianti







