
Pantau - Juru bicara Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi, Murthalamuddin, mengumumkan bahwa Aceh diberikan keringanan dalam pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan penggunaan barcode untuk kendaraan dinas pemerintah yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Gubernur Aceh telah mengirimkan surat kepada BPH Migas yang disetujui, yang meminta keringanan untuk pembelian BBM jenis JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) bagi kendaraan dinas yang digunakan dalam penanganan bencana.
Kebijakan Berdasarkan Keputusan Gubernur
Surat tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, yang berlaku dari 28 November hingga 11 Desember 2025.
Untuk mempermudah pengisian, pembelian BBM untuk kendaraan dinas ini dapat dilakukan secara manual tanpa menggunakan barcode di wilayah-wilayah yang sedang dalam masa tanggap darurat.
Tujuan Kebijakan untuk Lancarkan Distribusi Logistik
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi logistik bencana dapat lebih lancar dan mengurangi antrean panjang di SPBU di seluruh Aceh, mendukung upaya penanganan bencana yang lebih cepat dan efisien.
- Penulis :
- Aditya Yohan







