Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba WW yang Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba WW yang Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin
Foto: Petugas tengah menggiring pria berinisial WW (35) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 2/12/2025 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Seorang pria berinisial WW (35) ditangkap polisi di sebuah apartemen di Panunggangan, Kota Tangerang, pada Rabu, 26 November, dengan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi yang diperoleh dari berbagai sumber.

Pelaku Simpan Senjata Api Tanpa Izin demi Lindungi Diri

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba WW mendapatkan senjata api secara ilegal, baik melalui pembelian daring maupun transaksi langsung.

"Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka," ungkap pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot, empat buah magazin senjata, satu buah airsoft gun jenis revolver genggam, dan satu pucuk senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

Selain itu, polisi juga mengamankan 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, serta dua buah kotak penyimpanan senjata api.

WW Terlibat Narkoba dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senjata api tersebut digunakan pelaku sebagai alat perlindungan diri lantaran merasa terancam akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

"Dia usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya," ujar polisi.

Polisi menegaskan bahwa senjata api yang disita belum pernah digunakan untuk melukai siapa pun.

"Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan," jelas pihak kepolisian.

WW juga diketahui bukan anggota Perbakin.

"Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin," tambahnya.

Atas perbuatannya, WW dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

WW terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Penulis :
Shila Glorya