
Pantau - Baleg DPR RI melalui Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta terus memperdalam pembahasan substansi, khususnya penguatan definisi dan ruang lingkup ciptaan sebagai fondasi utama pengaturan.
Penajaman Ketentuan Umum sebagai Kunci Harmonisasi
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa penajaman ketentuan umum menjadi kunci agar seluruh norma dalam RUU konsisten dan selaras dengan perkembangan industri kreatif.
Doli menekankan peran penting pengusul RUU dalam memastikan substansi tetap utuh sesuai naskah awal dan mengawal agar rumusan tidak bergeser dari semangat pengaturan.
Ia menyampaikan, "(fungsi) Pengusul itu, satu menyaksikan, kedua mengawal supaya substansi yang dibahas di sini tidak berubah", ungkapnya.
Doli menilai ketentuan umum merupakan bagian paling strategis dalam RUU karena jika definisi pada pasal awal komprehensif, maka separuh pekerjaan pembentukan undang-undang sudah terselesaikan.
Ia menegaskan, "Ketentuan umum itu bicara tentang apa yang mau kita bahas dan definisinya. Kalau itu clear, ini sudah setengah pekerjaan membuat undang-undang", ujarnya.
Doli mencontohkan definisi hak moral: jika definisinya jelas di ketentuan umum, maka pasal berikutnya hanya mengatur implementasi dan langkah hukum atas pelanggaran.
Ia mengingatkan bahwa harmonisasi tidak boleh mengubah substansi yang telah dibangun pengusul dan bahwa masukan dari tenaga ahli maupun fraksi diarahkan untuk penyempurnaan, bukan perubahan arah kebijakan.
Ia menegaskan, "Kita fokus saja, apakah yang disusun pengusul dan ditanggapi TA ini sudah menggambarkan semua tentang undang-undang ini atau tidak", ia menambahkan.
Penyempurnaan Definisi Ciptaan dan Integrasi Teknologi Baru
Doli mengkritisi sejumlah definisi yang dianggap terlalu sempit, salah satunya definisi potret yang hanya mencakup objek manusia.
Ia mempertanyakan, "Apakah potret hanya karya fotografi tentang manusia saja? Kalau foto tentang binatang, tentang alam, apakah itu tidak masuk? Sehingga memang coverage-nya harus lebih besar", ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa karya patung dan lukisan belum terakomodasi jelas dalam definisi sehingga mendorong perluasan cakupan agar seluruh karya artistik, dokumentatif, maupun komersial mendapatkan perlindungan setara.
Terkait perkembangan teknologi, Doli menyambut baik masuknya definisi kecerdasan buatan dan meminta penyempurnaan redaksional sesuai istilah baku bahasa Indonesia.
Salah satu isu penting lainnya adalah penempatan LMK dan KMK yang menurut Doli perlu ditegaskan dalam ketentuan umum, bukan hanya di pasal teknis.
Ia menilai pola pengelolaan performing rights pada sektor musik dapat dikembangkan untuk kategori ciptaan lain seperti film, buku, fotografi, dan karya digital.
Ia menegaskan, "Pola yang diusulkan pengusul ini menjawab persoalan dunia musik, dan harus bisa kita adopt untuk karya ciptaan lainnya", kata Doli.
Ia mendorong agar RUU mencakup kategori hak cipta selengkap mungkin sehingga seluruh bentuk karya dapat terlindungi tanpa menunggu revisi berikutnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







