Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Perintahkan Dhani Langsung Ditahan, Gerindra Angkat Bicara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hakim Perintahkan Dhani Langsung Ditahan, Gerindra Angkat Bicara

Pantau.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai kader partainya Ahmad Dhani resmi divonis penjara 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Dasco meminta kepada hakim di pengadilan untuk bertindak bijaksana menerima banding agar tidak dilakukan penahanan terlebih dahulu terhadap musisi itu.

"Namun ini kan proses hukum sudah dilakukan bahwa kemudian proses hukum sudah berjalan dan Ahmad Dhani diberikan kesempatan membela diri lalu hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinan dari pada hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta di pengadilan," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun 

"Namun mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan, yaitu ditingkat banding tanpa di tahan terlebih dahulu," lanjutnya.

Menurut Dasco, Ahmad Dhani banyak yang menjamin jika musisi dari Band Dewa 19 itu tak akan melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara yang sudah dijatuhkan hari ini. Sementara Dasco juga menegaskan, bahwa DPP Partai Gerindra akan memberi bantuan hukum kepada Dhani.

"Karena biar bagaimana seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kita akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani," tandasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Salam 2 Jari Khas Prabowo-Sandi di Sidang Vonis 

Sekadar informasi sebelumnya, Musisi Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmiho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan tindak pidana. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmiho.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi