
Pantau - Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerima permohonan maaf dari Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan.
Permohonan Maaf sebagai Bagian dari Sanksi Etik Akademik
Permohonan maaf ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat, dan menjadi bagian dari sanksi pembinaan berdasarkan Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025.
Permohonan maaf tersebut diterima UI pada 29 November 2025, dan dianggap sebagai langkah awal dalam pemulihan iklim akademik serta penguatan budaya integritas akademik.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan pentingnya mekanisme etik dalam menjaga standar mutu universitas.
"Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih", ujar Prof. Heri.
UI akan melakukan koordinasi lanjutan dengan empat organ utama UI untuk menindaklanjuti permohonan tersebut secara kelembagaan.
Empat organ tersebut adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Sanksi Pembinaan untuk Semua Pihak, Revisi Disertasi Jadi Kewajiban Mahasiswa
Evaluasi menyeluruh oleh UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dalam proses penyusunan disertasi Bahlil Lahadalia oleh tim pembimbing.
Mahasiswa bersangkutan diwajibkan melakukan revisi substantif disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
Tiga pembimbing disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya sebagai promotor, dan Teguh Dartanto serta Athor Subroto sebagai ko-promotor.
Seluruh pembimbing dikenai sanksi pembinaan, antara lain:
- Larangan mengajar dan membimbing selama periode tertentu
- Penundaan kenaikan pangkat
- Pembatasan jabatan struktural
Kewajiban menyampaikan permohonan maaf (khusus Teguh Dartanto)
Sanksi terhadap Teguh Dartanto secara spesifik meliputi:
- Larangan mengajar dan membimbing selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun
- Kewajiban menyampaikan permohonan maaf publik
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menegaskan bahwa mekanisme etik di UI berlaku tanpa pengecualian.
"Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik", jelas Erwin.
Ia juga menyatakan bahwa pembinaan akademik bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk peningkatan kualitas dan dorongan untuk perubahan perilaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk menjaga integritas akademik dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







