
Pantau - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita satu unit rumah mewah milik mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH yang terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut bernilai Rp1,2 miliar berdasarkan kuitansi pembelian.
"Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar," ungkap La Ode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.
AH menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, pada periode 2021–2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik AH yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah pribadi AH.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana CSR tersebut berasal dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Puluhan sertifikat tanah atas nama AH
- Tiga unit excavator
- Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
- Satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin
- Satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin
- Satu unit mobil Mercedes-Benz
- Enam unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp50.550.000
- Berbagai dokumen dan surat penting lainnya
"Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif," tegas Salahuddin, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Proses Penyidikan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Salahuddin menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan bukan dalam bentuk operasi senyap.
Menurutnya, peningkatan status kasus mengharuskan jaksa melakukan berbagai tindakan paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan diumumkan setelah seluruh barang bukti selesai diperiksa dan diverifikasi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








