Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Terstruktur dan Tuntas, DPR Minta Pemerintah Tidak Sekadar Bertindak Darurat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemulihan Pendidikan Pascabencana Harus Terstruktur dan Tuntas, DPR Minta Pemerintah Tidak Sekadar Bertindak Darurat
Foto: Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendiktisaintek RI serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8/12/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menegaskan bahwa pemulihan pendidikan pascabencana harus dilakukan secara tuntas dan terstruktur, bukan sekadar respons darurat sesaat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada pekan ini.

"Saya tidak bicara soal apa sebab terjadinya musibah ini, tapi bagaimana cara kita menangani persoalan ini sampai tuntas, ada tiga hal yang ingin saya sampaikan", ungkapnya.

Revitalisasi Infrastruktur dan Perlindungan Operasional PTS

Furtasan menyampaikan bahwa poin pertama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di wilayah terdampak bencana.

Menurutnya, percepatan pemulihan bangunan pendidikan sangat penting agar aktivitas akademik dapat segera kembali berjalan normal.

Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah fisik kampus merupakan prasyarat utama untuk menjamin kelangsungan proses belajar-mengajar.

Selanjutnya, Furtasan menyoroti masalah kewajiban mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS), yang sangat bergantung pada pembayaran SPP mahasiswa sebagai sumber utama operasional kampus.

Ia menjelaskan bahwa di perguruan tinggi negeri, rektor memiliki kewenangan untuk mengatur keringanan biaya, sementara di PTS kondisinya berbeda dan lebih rentan.

"Saya meminta pemerintah hadir untuk mengatasi persoalan tersebut agar operasional PTS tidak terganggu dan harapan mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tidak terputus", ia mengungkapkan.

Dorongan Regulasi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Poin ketiga yang disampaikan Furtasan adalah pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pengambilan kebijakan pemulihan pendidikan pascabencana.

Ia menilai bahwa pemerintah sering kali gagap dalam merespons krisis karena tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Furtasan mencontohkan situasi saat pandemi COVID-19 tahun 2020, ketika sejumlah kebijakan pemerintah justru menimbulkan permasalahan hukum akibat lemahnya regulasi.

Ia mengakui bahwa sejumlah rektor telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu mahasiswa terdampak, namun kebijakan itu bersifat sementara dan rentan secara hukum.

"Oleh karena itu, saya mendorong Kemendiktisaintek untuk menerbitkan payung hukum berupa surat edaran atau keputusan menteri yang dapat melindungi pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk terkait UKT dan dispensasi akademik", tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pemulihan pendidikan harus memiliki legitimasi dan kepastian hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya berbasis empati sesaat, melainkan harus dirancang untuk jangka panjang.

Menutup pernyataannya, Furtasan menyerukan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan DPR agar tidak ada mahasiswa dari Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat yang terpaksa menghentikan pendidikannya karena terdampak bencana.

"Pendidikan tinggi merupakan fondasi masa depan ekonomi keluarga sekaligus modal utama bagi generasi muda untuk membangun kembali daerah asalnya", ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa