
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan penyedia jasa transportasi agar tidak menaikkan harga tiket melebihi ketentuan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), mengingat tingginya permintaan yang berpotensi dimanfaatkan untuk meraih keuntungan berlebih.
"Jangan pakai harga acuan pemerintah tertinggi, itu namanya mau ngambil keuntungan tapi memberatkan rakyat, dan itu akan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga pada komoditas lainnya," ungkapnya.
Pemerintah, kata Tito, telah menyiapkan mekanisme diskon melalui koordinasi lintas sektor guna menekan beban biaya perjalanan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Rapat tersebut membahas sosialisasi larangan bepergian ke luar negeri, kesiapan menghadapi Nataru, dan antisipasi bencana akibat cuaca ekstrem.
Koordinasi Lintas Lini dan Kesiapsiagaan Pemda
Dalam kesempatan itu, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana serta lonjakan aktivitas masyarakat selama Nataru.
Koordinasi di semua lini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diminta diperkuat.
"Baik lalu lintas udara, darat, laut, dijamin, yakinkan betul cek bahwa aman," ia mengungkapkan.
Selain sektor transportasi, Tito juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama masa liburan.
Ia meminta pemda aktif berkoordinasi dengan Perum Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pelaku usaha daerah guna memastikan pasokan pangan tetap aman dan tidak terganggu.
Kewaspadaan Terhadap Potensi Bencana dan Larangan ke Luar Negeri
Tito menekankan pentingnya kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti curah hujan tinggi dan banjir rob yang mungkin terjadi di beberapa wilayah.
Antisipasi, menurutnya, perlu dilakukan sejak dini dengan menjamin ketersediaan personel, logistik, serta sistem peringatan dini yang berfungsi optimal.
Ia juga menginstruksikan kepala daerah agar tetap berada di wilayah masing-masing selama masa rawan, yakni 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kepala daerah diminta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode tersebut, kecuali atas perintah langsung Presiden atau dalam kondisi medis yang mendesak.
Kehadiran pimpinan daerah di lapangan dinilai sangat krusial untuk memastikan penanganan cepat dan responsif jika terjadi kondisi darurat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







