Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Resmikan UPTD PPA di Bekasi, Dorong Warga Berani Laporkan Kekerasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Resmikan UPTD PPA di Bekasi, Dorong Warga Berani Laporkan Kekerasan
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam peresmian Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Ramah Anak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah perlindungan sementara yang ramah anak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan harapan fasilitas ini mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan kasus kekerasan.

Fasilitas Layanan Komprehensif untuk Perlindungan Korban

Arifah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen menghadirkan dua fasilitas sekaligus dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

"Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, karena pada kesempatan ini kita meresmikan dua fasilitas sekaligus. Pertama, Pusat Pelayanan Terpadu UPTD PPA dan yang kedua adalah rumah perlindungan sementara yang ramah anak di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

UPTD PPA menyediakan layanan komprehensif yang mencakup:

  • penerimaan pengaduan,
  • pendampingan korban,
  • penyediaan penampungan sementara,
  • dan upaya pemulihan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Menurut Arifah, kasus kekerasan sering kali seperti fenomena gunung es karena banyak korban atau saksi yang memilih diam karena malu atau takut.

Edukasi dan Pencegahan di Tingkat Desa dan Kecamatan

Kementerian PPPA terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.

"Dengan berani bicara dan melaporkan kasus kekerasan, artinya kita melindungi para perempuan dan anak," tegas Arifah.

Ia menambahkan bahwa selain layanan pemulihan, diperlukan pula pencegahan yang dilakukan secara masif dan berjenjang.

Di Kabupaten Bekasi, pencegahan dilakukan melalui pembentukan:

  • Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) di tingkat desa,
  • serta layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan.

"Di Kabupaten Bekasi sudah ada Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak di tingkat desa dan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan yang melakukan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan," jelasnya.

Upaya ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi mentoleransi kekerasan serta menekan angka kasus secara signifikan.

Penulis :
Aditya Yohan