Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Dorong Skema Yudisial dan Non-Yudisial

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Dorong Skema Yudisial dan Non-Yudisial
Foto: Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan (tengah) dalam konferensi pers usai acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu pada Senin, 15 Desember 2025, di Jakarta.

Disusun Melibatkan Korban dan Ahli

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan bahwa peta jalan tersebut telah disusun selama beberapa bulan terakhir.

Penyusunan dokumen ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan, para korban dan keluarga korban, serta para ahli di bidangnya.

"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ungkapnya.

Munafrizal menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan dalam dua kerangka utama, yaitu yudisial dan non-yudisial, sebagaimana praktik yang berlaku di berbagai negara.

Skema Yudisial dan Non-Yudisial Diakomodasi

Dalam kerangka yudisial, penyelesaian berada di ranah pro-justisia melalui penegakan hukum formal, di mana tindakan aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim bersifat sah, mengikat, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan melakukan intervensi dalam proses yudisial, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Namun demikian, peta jalan tersebut juga memuat berbagai skema penyelesaian yudisial yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," ia mengungkapkan.

Untuk penyelesaian non-yudisial, dokumen peta jalan mengusulkan agar pemerintah melanjutkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Munafrizal menyampaikan bahwa skema dalam Inpres tersebut sudah berjalan, namun diharapkan dapat dikembangkan lebih maksimal untuk memberi dampak nyata berupa pemulihan bagi para korban.

"Nah, jadi harapannya nanti tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakan lah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi," ujarnya.

Langkah Strategis Hadapi Masa Lalu

Peta jalan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu secara menyeluruh dan berkeadilan, sekaligus mencegah dampak traumatis berkepanjangan bagi masyarakat dan korban.

Meski belum dijelaskan rinci soal implementasi tiap skema, peluncuran dokumen ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam menuntaskan permasalahan yang telah menjadi beban sejarah nasional.

Penulis :
Arian Mesa