
Pantau - Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Penghapusan Tunggakan untuk Meringankan Beban Peserta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah ini dilakukan guna mengurangi beban tunggakan yang selama ini dirasakan memberatkan peserta BPJS Kesehatan.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ungkapnya.
Selain meringankan beban, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama ini, pemerintah telah menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui anggaran yang dibayarkan lewat DIPA Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 membayar iuran yang disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain, sedangkan sisanya Rp7.000 ditanggung pemerintah, dengan rincian Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
Sorotan atas Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
Menkeu Purbaya juga menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dilakukan pada Februari 2026, yang memicu keresahan publik.
Ia menilai bahwa gejolak tersebut muncul karena perubahan data dilakukan secara drastis tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
Purbaya mengimbau agar pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai dengan edukasi kepada masyarakat.
Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan peserta diberlakukan, agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Pada tahun 2026, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







