
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari saksi dan ahli yang diperiksa dalam proses penyidikan.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," ungkap Rudi.
Menurut Rudi, Resbob mengetahui bahwa konten bernada kebencian terhadap etnis tertentu memiliki potensi viral yang tinggi.
Keviralan itu kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ia menambahkan.
Polisi Gelar Perkara, Resbob Langsung Ditetapkan Tersangka
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Resbob.
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," jelas Rudi.
Penyidik Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video yang memuat ujaran kebencian tersebut.
Pendalaman mencakup dugaan adanya pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," tegas Rudi.
- Penulis :
- Arian Mesa








