
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan catatan akhir tahun pendidikan tinggi sebagai refleksi atas berbagai tantangan struktural dan harapan agar tahun mendatang menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi nasional yang lebih adil, berkualitas, dan berorientasi pada keunggulan.
Paradoks Pertumbuhan dan Mutu PTN
Penyampaian catatan akhir tahun tersebut dilakukan secara daring dalam diskusi publik bertema Evaluasi dan Outlook Pendidikan Tinggi dan Riset Menuju Kampus Global bersama Universitas Paramadina Jakarta pada 16 Desember 2025.
Hetifah menyoroti paradoks di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri yang dinilai lebih mengejar kuantitas dibandingkan penguatan kualitas dan keunggulan akademik.
Ia menyebut pertumbuhan jumlah mahasiswa, program studi, dan penerimaan yang masif tidak selalu diiringi peningkatan mutu pendidikan dan riset.
Dalam dua dekade terakhir, banyak PTN meningkatkan jumlah mahasiswa hingga puluhan ribu per tahun.
Kondisi tersebut kerap berdampak pada penurunan mutu pendidikan tinggi.
Dampak lain yang muncul adalah tertinggalnya riset dan inovasi.
Rasio dosen dan mahasiswa dinilai semakin memburuk.
Ukuran kelas membengkak dan kualitas proses pembelajaran menurun.
Situasi ini dinilai melemahkan tradisi akademik dan daya saing bangsa.
Ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan turut terdampak secara negatif.
Hetifah menilai perguruan tinggi negeri semakin besar secara ukuran namun belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas.
Ia melihat kecenderungan universitas bergeser menjadi pendidikan massal yang lebih fokus mencetak gelar.
Fungsi kampus sebagai pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan dinilai belum optimal.
Dorongan Keadilan bagi PTS dan Dosen
Kondisi tersebut juga memicu persaingan yang kurang sehat dengan Perguruan Tinggi Swasta.
PTN, khususnya PTN Badan Hukum, dinilai memiliki keleluasaan dan dukungan anggaran yang lebih besar.
Di sisi lain, PTS berkontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi terutama di daerah.
Kontribusi PTS dilakukan meskipun tanpa dukungan APBN yang memadai.
Komisi X DPR RI secara konsisten mendorong kebijakan afirmatif bagi Perguruan Tinggi Swasta.
Hetifah menegaskan bahwa PTS merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Namun PTS masih menghadapi ketimpangan serius dalam pendanaan, kebijakan, dan keberlanjutan institusi.
Salah satu kebijakan yang terus diperjuangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi bagi PTS.
Selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi hanya dinikmati PTN melalui skema BOPTN.
Pemberian BOPT bagi PTS diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menekan biaya pendidikan mahasiswa.
Prinsip keadilan yang diusung disamakan dengan Bantuan Operasional Sekolah pada pendidikan dasar dan menengah.
Komisi X DPR RI juga memberi perhatian pada kesejahteraan dosen.
Fokus utama diarahkan pada dosen non ASN yang mayoritas mengabdi di Perguruan Tinggi Swasta.
Komisi X mendorong peningkatan kesejahteraan dosen non ASN.
Penyesuaian tunjangan profesi dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan besar dengan dosen ASN di PTN.
Hetifah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kesejahteraan dosen.
Ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera dikoreksi.
Akses Mahasiswa dan Reformasi Regulasi
Dari sisi akses pendidikan, Komisi X DPR RI memperjuangkan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa PTS.
Program KIP Kuliah dinilai penting untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan tinggi.
Akses pendidikan tinggi ditegaskan harus terjamin tanpa diskriminasi status perguruan tinggi.
Prinsip kesetaraan dan keadilan juga dibawa dalam pembahasan Revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembahasan dilakukan melalui pendekatan kodifikasi undang undang pendidikan termasuk Undang Undang Pendidikan Tinggi.
Komisi X mendorong regulasi yang mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus.
Regulasi ke depan diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS.
Keseimbangan tersebut mencakup aspek pendanaan, tata kelola, dan peran strategis.
Hetifah menegaskan bahwa langkah Komisi X merupakan wujud komitmen politik kebangsaan.
Komitmen tersebut diarahkan untuk membangun pendidikan tinggi yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
Ia menutup dengan harapan agar tahun depan menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Perbaikan tersebut ditegaskan tidak hanya mengejar angka dan kuantitas.
Kampus diharapkan kembali menjadi pusat keunggulan, keadilan, dan pencerahan bangsa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








