Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kurangi Bau Sampah, Sudin LH Jakarta Barat Gencarkan Enzim Probiotik dan Tutup TPS Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kurangi Bau Sampah, Sudin LH Jakarta Barat Gencarkan Enzim Probiotik dan Tutup TPS Ilegal
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Alat berat Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air DKI Jakarta mengangkut sampah dari Kali Banjir Kanal Barat, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Risky Syukur)..)

Pantau - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggencarkan penggunaan enzim probiotik untuk mengurangi bau di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), khususnya pada lokasi yang mengalami penumpukan sampah.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi menjelaskan bahwa penggunaan enzim probiotik terbukti efektif mempercepat proses dekomposisi dan menekan pertumbuhan bakteri patogen.

"Jadi, enzim probiotik itu bisa matikan bakteri patogen. Itu bakteri yang berpotensi muncul saat sampah menumpuk. Kalau bau, berarti patogennya banyak. Kalau sudah tidak bau, berarti probiotiknya udah jalan (bekerja)", ungkapnya.

Enzim probiotik sudah diterapkan di sejumlah TPS yang terindikasi menimbulkan bau, dan rencananya akan terus digunakan di titik-titik serupa.

"Di beberapa TPS sudah kita terapkan, dan akan kita terapkan terus. Jadi, yang ada potensi tumpukan sampah, kita siram pakai probiotik. Sejauh ini efektif untuk kurangi bau sampah", ujarnya.

Penanganan TPS Permanen dan TPS Gerobak

Saat ini, terdapat 45 TPS permanen di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat yang menjadi fokus utama penyemprotan enzim.

Selain itu, terdapat juga TPS berbasis gerobak atau kontainer yang memiliki siklus pengangkutan sampah lebih sering sehingga jarang disiram enzim probiotik.

TPS jenis gerobak atau kontainer biasanya berada di lokasi terbatas seperti pasar, yang tidak memungkinkan pembangunan TPS permanen.

10 TPS Ilegal Ditutup Selama 2025

Sepanjang tahun 2025, Sudin LH Jakarta Barat telah menutup 10 TPS ilegal demi menjaga alur pengolahan sampah dan melindungi fasilitas sosial dan umum dari penyalahgunaan.

"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya, untuk menjaga rantai pengolahan sampah", kata Hariadi.

Ia menambahkan bahwa TPS ilegal ini tidak terdaftar secara resmi dan sebagian besar berada di lahan fasos dan fasum.

"Menjaga aset lahan fasos dan fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar", jelasnya.

Daftar TPS ilegal yang telah ditutup antara lain TPS PLN, TPS Bohlam, TPS Gadog di Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa, TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya, TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, serta TPS Presidi, IPEKA, dan Mercu Buana yang berada di wilayah Meruya.

Penulis :
Ahmad Yusuf