Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Anggaran atas Skandal Jiwasraya, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp90 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Anggaran atas Skandal Jiwasraya, Jaksa Minta Ganti Rugi Rp90 Miliar
Foto: Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata bersiap memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Zulkifli, menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan", ungkap Zulkifli dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Isa dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai bahwa Isa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Selain itu, perbuatan Isa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun pada skandal kasus yang sama", tegas JPU.

Perbuatan pidana ini dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, dengan menyetujui produk asuransi meski kondisi keuangan Jiwasraya sudah dalam keadaan bangkrut.

Isa disebut melakukan tindak pidana tersebut sendiri maupun bersama pihak lain, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Perbuatan Isa diyakini telah memperkaya dua perusahaan, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Rincian Aliran Dana dan Tuntutan Tambahan

Jaksa juga merinci aliran dana yang menjadi bagian dari dakwaan, yaitu:

  • Pembayaran ke Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.
  • Pembayaran reasuransi PON 1 ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp24 miliar pada 12 September 2012.
  • Pembayaran reasuransi PON 2 ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp16 miliar pada 25 Januari 2013.
  • Isa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila Isa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Faktor yang Meringankan

Jaksa menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan dalam tuntutan, yaitu Isa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa