
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 7.406 kasus narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total 9.874 tersangka yang diamankan dari berbagai peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ribuan kasus tersebut dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang hingga kini masih dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dari total 9.874 tersangka, Polda Metro Jaya mencatat 21 orang berperan sebagai produsen, satu orang sebagai bandar, 3.425 orang sebagai pengedar, dan 6.427 orang merupakan pengguna atau pecandu narkoba.
Berdasarkan jenis kelamin, tersangka didominasi laki-laki sebanyak 9.142 orang, sementara perempuan tercatat 732 orang.
Selain itu, terdapat 56 tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum serta 51 warga negara asing yang berasal dari 16 negara, termasuk Malaysia, China, Amerika Serikat, dan Australia.
Polda Metro Jaya menyita total barang bukti narkoba seberat 2,743 ton yang terdiri atas sabu seberat 767,48 kilogram, ganja 693,86 kilogram, tembakau gorilla 644,95 kilogram, serta 111.120 butir pil ekstasi.
Nilai seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,56 triliun jika beredar di pasar gelap dan diperkirakan mampu menyelamatkan 9.618.952 penduduk dari bahaya narkoba.
Dalam penanganan perkara, sebanyak 3.447 tersangka atau 35 persen diproses secara pidana, sementara 6.427 orang atau 65 persen lainnya menjalani pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi.
Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor serta penguatan program Kapolda Metro Jaya JagaJakarta+ sebagai upaya perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk peredaran narkoba.
- Penulis :
- Aditya Yohan








