
Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, tujuh di antaranya diduga bekerja di sentra penipuan daring (online scam) di beberapa wilayah negara tersebut.
Seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada malam ini.
Dipulangkan Usai Jalani Proses Deportasi dan Keimigrasian
Pemulangan dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, dan Bareskrim Polri.
Seluruh WNI telah menjalani proses keimigrasian, termasuk deportasi dan penerbitan izin keluar dari otoritas setempat.
KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemlu Ingatkan WNI Waspadai Lowongan Kerja Ilegal di Luar Negeri
Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Pekerjaan ilegal berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan bisa berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak tahun 2020, Kemlu mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, sebelumnya menyatakan bahwa tidak semua kasus tersebut melibatkan WNI sebagai korban TPPO, karena sebagian diketahui secara sukarela bekerja dalam sindikat penipuan daring.
Selain dari Kamboja, pada bulan Desember ini Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan daring.
Gelombang pertama dilakukan pada 9 Desember dengan jumlah 56 WNI, dan gelombang kedua pada 13 Desember memulangkan 54 WNI.
Kemlu RI menegaskan komitmennya dalam melindungi warga negara di luar negeri dan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
- Penulis :
- Gerry Eka







