
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dipungut biaya atau gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Indonesia.
Supratman mengungkapkan, "Ini sebagai komitmen kami memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat Indonesia."
Menurut Supratman, terdapat berbagai klasifikasi dalam proses pewarganegaraan sehingga tidak seluruh layanan kewarganegaraan dikenakan biaya.
Ia menjelaskan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya diberlakukan untuk proses naturalisasi murni, yakni permohonan warga negara asing (WNA) yang secara sukarela mengajukan perubahan status menjadi WNI melalui prosedur normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naturalisasi murni dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur standar tanpa melalui jalur istimewa maupun dispensasi khusus.
Tarif Naturalisasi Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan tarif sebesar Rp75 juta.
Dalam regulasi yang sama, naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta.
Sementara itu, permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.
Penegasan Status WNI Tujuh Warga Keturunan Filipina
Kementerian Hukum baru-baru ini menyerahkan penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama tinggal di Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
Widodo mengatakan, "Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya."
Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Ia menyatakan bahwa setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Menurut Widodo, seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta tanpa dipungut biaya.
Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
- Penulis :
- Arian Mesa



