Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Amankan Kapal di Karimun, Temukan Pelanggaran Dokumen dan Narkoba

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

TNI AL Amankan Kapal di Karimun, Temukan Pelanggaran Dokumen dan Narkoba
Foto: (Sumber: Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12/2025). (ANTARA/HO-Lanal Karimun)

Pantau - TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap serta menemukan narkoba di dalamnya saat beroperasi di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Informasi ini disampaikan melalui keterangan pers Lanal Tanjung Balai Karimun pada Minggu (28/12).

Kapal yang diamankan adalah KM Dolphin GT 22, yang dinakhodai oleh Agustiono dan membawa empat anak buah kapal.

Bagian dari Pengamanan Libur Nataru

Penindakan dilakukan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (26/12).

"Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun", jelas keterangan resmi TNI AL.

Setelah diamankan, kapal KM Dolphin dibawa ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran Dokumen dan Temuan Narkotika

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal KM Dolphin, yang berbendera Indonesia dan dimiliki oleh Samsul Hadi, melanggar ketentuan dokumen pelayaran.

Terdapat ketidaksesuaian pada dokumen crew list, khususnya data Kepala Kamar Mesin yang tidak sesuai dengan awak kapal yang berada di atas kapal.

KM Dolphin dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Selain pelanggaran dokumen, petugas juga menemukan barang terlarang berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak.

Petugas turut menemukan beberapa alat hisap bong dan dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai.

Tiga Terduga Akan Diproses Hukum

Atas temuan narkotika tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri", demikian pernyataan dalam siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Penulis :
Gerry Eka