HOME  ⁄  Nasional

Dieksekusi Hari Ini, Kejaksaan Masih Tunggu Kehadiran Buni Yani

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dieksekusi Hari Ini, Kejaksaan Masih Tunggu Kehadiran Buni Yani

Pantau.com - Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali menegaskan, pihaknya masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani untuk hadir di Kejari Depok.

"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Buni Yani akan Bentuk Paguyuban Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi

Abdul mengungkapkan, pengacara Buni Yani sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok bahwa yang bersangkutan akan hadir pada hari ini Jumat (1/2/2019) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Saat ditanya apakah Buni Yani akan dilakukan penahanan, Abdul menjelaskan, hanya melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.

"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Muis.

Sebelumnya Kejari Kota Depok, Jawa Barat, segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Baca juga: Fahri Hamzah Ikut Angkat Bicara Terkait Penolakan Kasasi Buni Yani oleh MA

Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut. Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," tegasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler