
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memberikan perhatian terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp11,25 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Pemantauan dan Pendalaman Unsur Pidana
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkapnya.
Pemantauan tersebut tidak hanya mencakup penghitungan kerugian keuangan negara, tetapi juga aspek lain dalam proses penyidikan.
Materi yang dikonsultasikan meliputi penelusuran unsur perbuatan melawan hukum, pemenuhan alat bukti, serta aspek niat atau mens rea dalam perkara tersebut.
Koordinasi Audit dan Perkembangan Penyidikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan konsultasi untuk mendapatkan arahan terkait audit kerugian negara.
"Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK," ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Kejari Sumbawa Barat saat ini masih menunggu kepastian agenda telaah laporan guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, sekitar 60 saksi telah diperiksa, terdiri dari anggota DPRD Sumbawa Barat, pihak Dinas Pertanian, serta kelompok tani penerima bantuan.
Penyidik juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, penyidik menyita tujuh unit alsintan dari total 21 unit sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas menyatakan penyitaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alsintan yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran, penerimaan, dan pemanfaatan barang.
Adapun rincian pengadaan meliputi dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa








