HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Khofifah Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Khofifah Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim
Foto: Arsip - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (sumber: Biro Adpim Pemprov Jatim)

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah di Surabaya pada Jumat, 17 April 2026.

"Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

"Kita hormati proses yang sedang berjalan," tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pungli perizinan tambang.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selain AM, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM serta kediaman pihak terkait.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya.

Modus Pungli dan Barang Bukti

Dalam kasus ini ditemukan bahwa proses perizinan melalui sistem Online Single Submission diduga sengaja diperlambat.

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun telah memenuhi persyaratan.

Besaran pungutan untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Untuk izin tambang baru, pungutan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Untuk izin baru pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidik menyita uang sebesar Rp2,36 miliar yang terdiri dari uang tunai dan dana dalam rekening.

Selain itu, diamankan pula alat bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penulis :
Arian Mesa