
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.
Sebanyak 73 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum tersebut.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berkelanjutan yang dilaksanakan sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2025.
Seluruh kasus merupakan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.
Rincian Lokasi dan Tersangka
Tujuh lokasi yang ditangani Polda Kalbar antara lain:
Dua lokasi di perairan Sungai Kapuas, Dusun Jerenai, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Km 27 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Dusun Sekucing Baru, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang
Dusun Prosik, Desa Semanggis Raya, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Jalan Garuda, Dusun Tringgalan II, Desa Sungai Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi
Aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Dari pengungkapan tersebut, 10 tersangka ditangani oleh Polda Kalbar, sementara 63 lainnya diamankan oleh polres jajaran.
Inisial dari 10 tersangka yang ditangani langsung Polda Kalbar adalah S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka, antara lain:
3 unit lanting
1 set mesin penyedot emas
4 helai karpet kain
6 alat pendulang emas
4 unit mesin pompa air
2 potongan drum plastik
3 potongan pipa spiral
2 kepala pompa air
2 botol berisi merkuri
Gumpalan dan pasir mengandung emas sekitar 213,38 gram
Barang bukti lainnya mencakup:
2 unit ekskavator warna kuning
1 set peralatan dompeng
3 unit telepon genggam
1 buku catatan kerja operator ekskavator
Uang tunai Rp1 juta
2 unit timbangan digital
1 tabung gas portable
Pipa paralon, 3 cangkul, 1 dodos, dan 1 sekop
12 helai kain, 1 mesin dompeng, 1 tabung gas LPG 3 kg
10 mangkok pengecor
1 wadah plastik berisi serbuk pijar
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, baik di darat maupun di sungai.
Termasuk di antaranya pemurnian emas dengan merkuri tanpa izin yang merupakan tindak pidana serius dan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka







