Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus Tambang Emas Ilegal, 73 Tersangka Diamankan di Tiga Kabupaten

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus Tambang Emas Ilegal, 73 Tersangka Diamankan di Tiga Kabupaten
Foto: (Sumber: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana khusus PETI di Polda Kalbar, Senin. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Juli hingga Desember 2025.

Sebanyak 73 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berkelanjutan yang dilaksanakan sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2025.

Seluruh kasus merupakan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.

Rincian Lokasi dan Tersangka

Tujuh lokasi yang ditangani Polda Kalbar antara lain:

Dua lokasi di perairan Sungai Kapuas, Dusun Jerenai, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Km 27 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang

Dusun Sekucing Baru, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang

Dusun Prosik, Desa Semanggis Raya, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang

Jalan Garuda, Dusun Tringgalan II, Desa Sungai Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi

Aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Dari pengungkapan tersebut, 10 tersangka ditangani oleh Polda Kalbar, sementara 63 lainnya diamankan oleh polres jajaran.

Inisial dari 10 tersangka yang ditangani langsung Polda Kalbar adalah S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka, antara lain:

3 unit lanting

1 set mesin penyedot emas

4 helai karpet kain

6 alat pendulang emas

4 unit mesin pompa air

2 potongan drum plastik

3 potongan pipa spiral

2 kepala pompa air

2 botol berisi merkuri

Gumpalan dan pasir mengandung emas sekitar 213,38 gram

Barang bukti lainnya mencakup:

2 unit ekskavator warna kuning

1 set peralatan dompeng

3 unit telepon genggam

1 buku catatan kerja operator ekskavator

Uang tunai Rp1 juta

2 unit timbangan digital

1 tabung gas portable

Pipa paralon, 3 cangkul, 1 dodos, dan 1 sekop

12 helai kain, 1 mesin dompeng, 1 tabung gas LPG 3 kg

10 mangkok pengecor

1 wadah plastik berisi serbuk pijar

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, baik di darat maupun di sungai.

Termasuk di antaranya pemurnian emas dengan merkuri tanpa izin yang merupakan tindak pidana serius dan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :
Gerry Eka