Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ojol Demo di PN Jakpus Dukung Nadiem saat Sidang Perdana Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ojol Demo di PN Jakpus Dukung Nadiem saat Sidang Perdana Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Foto: (Sumber: Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).)

Pantau - Sejumlah pengemudi ojek daring menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022 yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa pada Senin, 5 Januari 2026.

Para pengemudi ojek daring menyampaikan dukungan kepada Nadiem Makarim dengan membawa poster dan menggunakan mobil komando.

Salah satu pengemudi ojek daring berorasi menggunakan pengeras suara dengan menyatakan "Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti," ungkapnya.

Poster yang dibawa dalam aksi tersebut antara lain bertuliskan Ojol ada karena Nadiem, Pejuang aspal bersama Nadiem, dan Solidaritas orang jalanan.

Selain berunjuk rasa di luar gedung pengadilan, sejumlah pengemudi ojek daring juga masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan jalannya sidang.

Para pengemudi menyaksikan sidang perdana baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui siaran yang ditampilkan di lobi pengadilan.

Sidang perdana kasus Nadiem Makarim dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Hingga laporan ini disampaikan, sidang pembacaan surat dakwaan masih berlangsung.

Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan itu dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Satu pihak lain bernama Jurist Tan disebut terlibat dalam perkara tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kerugian negara lainnya sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem Makarim juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf