
Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, bukan merupakan penyebab utama banjir yang terjadi di wilayah tersebut belakangan ini.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa hanya terdapat dua perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di Kecamatan Ciwandan.
"Kalau di Ciwandan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan," ungkapnya.
Luas Tambang di Ciwandan Kurang dari Satu Persen Wilayah
Dua perusahaan tambang yang beroperasi secara legal adalah PT Delimas Lestari dan PT Batu Buana Makmur.
Luas total area tambang milik kedua perusahaan itu hanya sekitar 32 hektare.
Sementara luas wilayah Kecamatan Ciwandan secara keseluruhan mencapai sekitar 3.300 hektare.
"Jadi luas tambang itu tidak lebih dari satu persen dari total luas Kecamatan Ciwandan," ujarnya.
Ari menegaskan bahwa banjir di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, disebabkan oleh berbagai faktor kompleks, bukan hanya oleh pertambangan.
Ia menyebut pembukaan lahan secara besar-besaran untuk industri dan permukiman turut mengubah pola aliran air.
"Selain itu, banyak bangunan baru, baik yang resmi maupun yang tidak sehingga limpasan air tidak lagi mengalir ke sungai, tetapi ke jalan, termasuk Jalan Lingkar Selatan," jelasnya.
Banjir Diperparah oleh Banjir Rob dan Langkah Antisipasi
Selain perubahan tata guna lahan, banjir juga diperparah oleh pasang air laut atau banjir rob yang terjadi di wilayah pesisir Ciwandan.
"Terjadi banjir rob sehingga air dari daratan tidak bisa mengalir ke laut," kata Ari.
Sebagai langkah antisipatif, Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pemegang izin usaha pertambangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 24 Desember 2025 dengan nomor 500.10.3.1/1332-DESDM/XII/2025.
Surat itu mewajibkan pemegang izin tambang untuk mengantisipasi potensi banjir selama musim hujan dan cuaca ekstrem beberapa bulan ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan risiko lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








