
Pantau - Baznas (Bazis) Jakarta Selatan berhasil menebus 1.811 ijazah milik warga kurang mampu selama tahun 2025 melalui program yang dilakukan dalam lima tahap dari Januari hingga Desember.
Penebusan ijazah ini mencakup siswa lulusan tingkat SMP dan SMA di bawah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Selatan, serta pelajar dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Selatan.
Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Selatan, Ahmad Kahpi, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Jakarta pada Selasa.
"Intinya itu bantuan dari warga untuk warga. Pengumpulan ZIS ini tentunya akan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," ungkapnya.
Rincian Tahapan dan Peningkatan Jumlah Ijazah
Penebusan ijazah selama 2025 dilakukan dalam lima tahap dengan rincian sebagai berikut: tahap pertama 21 ijazah, tahap kedua 193 ijazah, tahap ketiga 460 ijazah, tahap keempat 829 ijazah, dan tahap kelima 308 ijazah.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencakup 216 ijazah.
Ahmad Kahpi menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan upaya Baznas (Bazis) Jakarta Selatan untuk memperluas jangkauan bantuan dan menyalurkannya secara lebih merata kepada masyarakat.
Siswa penerima manfaat berasal dari sekolah-sekolah di bawah Unit Pengumpulan Zakat (Upz) Forsil, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Selatan, serta Kanwil Kemenag Jakarta Selatan.
Program ini dibiayai dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat, lembaga, perusahaan, dan pemerintah.
Dukungan Pemprov DKI dan Syarat Penebusan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa masih ada belasan ribu ijazah yang tertahan di sekolah karena pemiliknya tidak mampu menebusnya.
Sebagai respons, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan menjalankan program pemutihan ijazah dan menggandeng Baznas-Bazis DKI Jakarta dalam pelaksanaannya.
Pada tahap pertama program tersebut, sebanyak 117 ijazah berhasil ditebus dengan total nilai Rp596.422.200.
Syarat pengajuan penebusan ijazah antara lain: memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI, lulusan satuan pendidikan swasta di Jakarta, serta menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pemohon juga harus berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta tidak memiliki pekerjaan formal.
Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, harus dilampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk SPP sudah didebit oleh pihak sekolah.
"Mudah-mudahan tahun ini program kita lebih banyak lagi agar manfaat bagi masyarakat semakin terasa," ia mengungkapkan.
Baznas (Bazis) Jakarta Selatan juga terus melanjutkan berbagai program sosial lain sepanjang tahun seperti bedah rumah, santunan, dan layanan hapus tato gratis.
- Penulis :
- Shila Glorya








