Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dokter Richard Lee Dipanggil sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Konsumen Terkait Produk Kecantikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dokter Richard Lee Dipanggil sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Konsumen Terkait Produk Kecantikan
Foto: Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak (kiri), saat ditemui di Jakarta, Senin 5/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dimilikinya, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pemanggilan Ulang Setelah Mangkir

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan ulang setelah tersangka tidak hadir pada jadwal sebelumnya.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap dokter RL dilakukan pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan terkait produk kecantikan yang dipasarkannya melalui marketplace.

Kasus ini berawal dari laporan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dengan klaim yang tidak sesuai dan dugaan pengemasan ulang produk.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum dari korban berinisial S, menyampaikan bahwa kliennya membeli beberapa produk milik Richard Lee melalui marketplace.

Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk bermerek White Tomato milik dokter RL.

Setelah diterima dan diperiksa, diketahui bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan White Tomato seperti yang diklaim dalam label.

"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," jelas pelapor.

Selanjutnya, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group, yang juga diketahui milik dokter Richard Lee.

Setelah produk diterima dan diperiksa, diketahui bahwa produk tersebut merupakan hasil pengemasan ulang dari merek lain.

Laporan resmi kasus ini tercatat dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Reonald juga menyatakan, "Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026."

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika tersangka kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya