
Pantau - Kementerian Dalam Negeri menegaskan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung yang saat ini dijabat Ahmad Baharudin bersifat terbatas dan tidak dapat disamakan dengan bupati definitif.
Kewenangan Plt Dibatasi Sesuai Aturan
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Efrimeiriza menyatakan pembatasan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, "Legitimasi penuh tetap berada di tangan bupati definitif, sehingga kewenangan Plt sangat dibatasi."
Menurutnya, Plt diwajibkan berkoordinasi dalam setiap pengambilan kebijakan strategis di daerah agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan.
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga stabilitas birokrasi agar tetap berjalan normal.
Keputusan strategis, kata dia, tetap harus diambil oleh pejabat definitif dan bukan oleh Plt.
Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Plt
Salah satu kewenangan yang dibatasi adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di organisasi perangkat daerah.
Pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme resmi serta memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh Plt.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap dapat mengajukan pengisian jabatan yang kosong, namun pelaksanaannya harus menunggu arahan dari Kemendagri.
Sementara itu, masa jabatan Plt bupati berlaku maksimal tiga bulan sejak penunjukan awal dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan berikutnya jika diperlukan.
Penetapan bupati definitif hingga kini masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Leon Weldrick








