HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank Dikebut, Hakim Perintahkan Hadirkan 17 Saksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank Dikebut, Hakim Perintahkan Hadirkan 17 Saksi
Foto: Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer menghadirkan 17 saksi secara patut dan sah dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta yang akan digelar pada 27 April 2026.

Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.

"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pemanggilan harus dilakukan secara patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang tanggal 27 April 2026," ungkapnya.

Pemeriksaan Saksi Jadi Tahap Krusial

Majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan saksi wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi kelancaran proses persidangan.

Hakim juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menghadirkan para saksi sepenuhnya berada pada Oditur Militer agar proses pembuktian berjalan tanpa hambatan.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, menyatakan pihaknya telah menyiapkan total 17 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Saksi ada 17. Yang berkaitan langsung sekitar 15 orang dan semuanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pemanggilan mereka," ia mengungkapkan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar saksi merupakan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, sementara satu saksi berasal dari kepolisian sebagai pelapor dan 16 lainnya dari kalangan sipil.

Oditur Militer juga masih menelusuri lokasi penahanan para tersangka sipil guna memastikan kehadiran mereka dalam sidang.

Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memperlancar proses pemanggilan dan kehadiran saksi di persidangan.

Waktu Penahanan Mepet, Sidang Dipercepat

Majelis hakim menyoroti keterbatasan waktu penahanan terdakwa yang akan berakhir pada 7 Juni 2026 sehingga proses persidangan harus dipercepat.

"Kita sudah mepet waktu, sehingga sebelum tanggal 7 Juni perkara ini harus sudah diputus. Kita tinggal beberapa minggu lagi, maka perlu percepatan, termasuk pemeriksaan saksi pada 27 April," ungkap hakim.

Hakim juga membuka peluang bagi penasihat hukum, terdakwa, maupun Oditur untuk menghadirkan saksi tambahan jika dianggap diperlukan.

"Apabila masih dirasa belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, silakan ajukan saksi tambahan. Namun harus diatur dengan baik mengingat waktu persidangan yang terbatas," ujarnya.

Pemeriksaan saksi pada 27 April 2026 dinilai menjadi tahap krusial untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum.

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas hakim.

Majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak berdasar secara hukum sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Penulis :
Shila Glorya