Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Mengaku Dipaksa hingga Hamil

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Mengaku Dipaksa hingga Hamil
Foto: Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 5/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan.

Kronologi Kejadian dan Dugaan Pemaksaan

Laporan terhadap Anrez Adelio tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025, di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau kronologisnya, ini pelapor menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor", ungkap Kombes Reonald.

Korban mengaku terpaksa karena "terlapor mengirimkan video yang berisikan video layaknya hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban", ujarnya.

Dampaknya, korban mengaku mengalami kehamilan hingga usia kandungan 8 bulan.

Saat mengetahui korban hamil, "terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan", namun korban menolak, menurut keterangan pelapor.

Langkah Hukum dan Barang Bukti

Korban menyatakan bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Namun, "faktanya terlapor tidak bertanggung jawab", jelas Kombes Reonald dalam keterangannya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari terlapor, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Beberapa barang bukti yang diserahkan korban antara lain satu lembar cuplikan screenshot, bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar fotokopi identitas terlapor, foto terlapor, serta satu lembar foto USG.

"Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya", ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya